Pada awal pembentukan Kantor Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera dibentuk berdasarkan Perda Kota Bima nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Kantor Koordinasi KB dan KS Kota Bima. Perda ini terbentuk untuk mengkoordinasi Penyerahan P3D BKKBN Pusat kepada Pemerintah Kota Bima, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2004.
Pada perkembangan lebih lanjut, perubahan signifikan terjadi,dengan adanya perubahan status kelembagaan pengelola KB dari tingkat nomenklatur Kantor Koordinasi Kelurga Berencana dan Kelurga Sejahtera menjadi nomenklatur Badan Pemberdayaan Perempuan dan Kelurga Berencana Kota Bima.
Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kota Bima terbentuk berdasarkan Perda Nomor : 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Lembaga Teknis Daerah Kota Bima;
Perubahan nomenklatur selanjutnya yaitu : Dari Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana menjadi “ DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA” diatur dengan Peraturan Walikota Bima Nomor 49 Tahun 2016 tentang : Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.