Pemusnahan Barang Milik Daerah (BMD) Non Alokon

Dppkb, 17 Maret 2023

Dinas Pengendalian penduduk dan keluarga berencana melaksanakan kegiatan pemusnahan barang milik daerah (BMD) jenis non alokon. hal ini sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah dengan ketentuan bagai berikut: pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, pengguna barang diwajibkan untuk melaporkan pelaksanaan pemusnahan dan proses pemusnahan BMD  dilakukan sesuai peraturan yang berlaku. Daftar barang milik daerah non alokon yang di musnahkan adalah Lidocain,kasa steril, Ac swab dan provido lodin.kegiatan pemusnahan dilakukan di tempat pembuangan akhir (TPA) Oi Fo'o kamis 16 Maret 2023.